Pada tanggal 15 Juni - 17 Juli 2020 dilaksanakan Pendataan Potensi Desa (Podes) 2020 di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kab. Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Pendatan Podes 2020 bertujuan untuk :
1. Menyediakan data dasar penghitungan Indeks Kesulitan Geografis (IKG) yang nantinya dipergunakan sebagai salah satu variabel dalam pengalokasian Dana Desa (DD);
2. Menyediakan data untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan perencanaan wilayah;
3. Menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa yang meliputi pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas atau transportasi;
4. Menyediakan data dukung untuk penyusunan Daerah Dalam Angka (DDA);
5. Menyediakan data untuk kepentingan penghitungan status desa
Awalnya pendataan podes dilaksanakan setiap 3 tahun sekali menjelang pelaksanaan Sensus. Tetapi mulai tahun 2018, Pendataan Podes dilaksanakan setiap tahun. Hal ini dilakukan dalam upaya penyediaam data yang dibutuhkan oleh kementrian terkait seperti Bappenas, Kementrian Desa, Kementrian Keuangan, dll.
Pendataan Potensi Desa yang dilaksanakan setiap tahun diharapkan dapat memotret keadaan pembangunan di desa secara menyeluruh.